Media Kampung – Verifikasi dan validasi (verval) ASN desil 1 di Kabupaten Jember dinyatakan selesai pada 24 April 2026, namun Komisi D DPRD Jember menilai proses evaluasi data belum dilaksanakan.
Rapat dengar pendapat yang digelar pada 28 April 2026 melibatkan Komisi D, Dinas Sosial, BPS, dan tim PKH Kabupaten Jember, dan menjadi arena bagi kritik terkait ketidaksempurnaan evaluasi.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Jember, Muhammad Rizqi, mengaku belum dapat memastikan total hasil verval karena data masih berada di tim TI untuk diproses lebih lanjut.
Ia menjelaskan bahwa verval dilaksanakan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat yang menilai bantuan sosial tidak tepat sasaran, terutama terkait penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dinas Sosial bertugas mengumpulkan data kelompok desil 1 hingga desil 5 yang berpotensi menjadi penerima bantuan, serta memberi ruang bagi warga mengajukan sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos yang terintegrasi dengan Pusdatin Kementerian Sosial.
Anggota Komisi D, Muhammad Ahmad Birbik Munajil Hayat, mengkritik Dinas Sosial karena belum segera melakukan evaluasi, padahal data lapangan seharusnya sudah terinput melalui sistem aplikasi dan dapat langsung disinkronkan.
Hasil temuan awal pada 23 April 2026 menunjukkan ribuan warga yang sudah masuk dalam kategori mampu atau bahkan telah meninggal masih tercatat sebagai penerima bantuan sosial desil 1.
Data tersebut mencakup warga yang meninggal hingga lima tahun lalu namun belum dihapus dari daftar, mengindikasikan kelemahan pada pembaruan basis data.
Pihak Dinas Sosial menegaskan bahwa proses pembersihan data akan dilakukan secara berjenjang, namun belum ada jadwal pasti untuk publikasi hasil akhir.
Komisi D menuntut transparansi lebih besar, termasuk publikasi hasil verval dan evaluasi dalam jangka waktu yang dapat dipertanggungjawabkan.
Konteks lebih luas menunjukkan bahwa verifikasi desil 1 merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mengefektifkan penyaluran bantuan PKH dan program kesejahteraan lainnya.
Jika evaluasi tidak segera dilakukan, potensi penyalahgunaan anggaran bantuan sosial dapat berlanjut, memperburuk kepercayaan publik terhadap kebijakan sosial.
Hingga saat ini, Dinas Sosial masih menyatakan bahwa proses evaluasi akan selesai dalam dua pekan mendatang, sementara Komisi D tetap memantau perkembangan secara ketat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan