Media Kampung – Pemerintah Kabupaten Bondowoso memperkuat jaminan sosial pekerja rentan dengan meluncurkan program bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang akan mulai berlaku pada tahun 2025.
Program ini dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024, sehingga tidak membebani anggaran daerah secara langsung.
Bupati Abdul Hamid Wahid menegaskan bahwa inisiatif ini bertujuan memberikan perlindungan yang layak dan bermartabat bagi pekerja yang berada pada posisi rentan dalam pasar kerja.
“Upaya ini diwujudkan melalui pemberian bantuan iuran jaminan sosial agar mereka mendapat perlindungan yang layak dan bermartabat sejak tahun 2025,” ujar Bupati Abdul Hamid Wahid dalam sambutan resmi.
Implementasi program melibatkan kolaborasi erat antara pemerintah daerah, kecamatan, desa, serta instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan.
Setiap kecamatan dan desa diminta melakukan sosialisasi berbasis data “by name by address” untuk memastikan warga yang berhak menerima JKK dan JKM secara tepat.
Camat dan kepala desa juga wajib melaporkan data kematian secara tepat waktu kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) agar basis data tetap valid.
“Camat dan kepala desa wajib melaporkan data kematian tepat waktu ke Dispendukcapil agar data tetap valid dan anggaran tidak terbuang untuk warga yang sudah meninggal dunia,” tegas Bupati.
Jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian, camat dan kepala desa harus segera mendampingi keluarga korban untuk mengajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pendampingan yang cepat diharapkan mempercepat pencairan manfaat, sehingga peserta atau keluarga dapat merasakan perlindungan secara real-time.
Kolaborasi berkelanjutan antara desa, kecamatan, dan dinas terkait menjadi kunci utama untuk menjaga akurasi data dan efektivitas penggunaan dana DBHCHT.
Hingga akhir April 2026, proses pendataan telah mencakup lebih dari 12.000 pekerja rentan, dan pendaftaran JKK serta JKM terus meningkat secara signifikan.
Dengan mekanisme yang terintegrasi, pemerintah Kabupaten Bondowoso menegaskan komitmen jangka panjangnya dalam membangun sistem perlindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan