Media Kampung – Kabar gembira datang dari Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, yang menyampaikan hasil positif dari pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pertemuan yang digelar pada Rabu, 3 Juni 2026, membahas arah kebijakan pemerintah dalam penyelesaian masalah PPPK paruh waktu. Rini menyebut pertemuan tersebut memberikan informasi berharga yang menjadi kompas perjuangan mereka.
Selain itu, PPPK juga mendapatkan kepastian terkait gaji ke-13 tahun 2026. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026, PPPK termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13 bersama PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima tunjangan. Gaji ke-13 untuk PPPK bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja. Sementara itu, untuk PPPK daerah, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan maksimal satu bulan sesuai kemampuan daerah.
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap mendapatkan gaji ke-13 secara proporsional sesuai bulan bekerja. Namun, bagi yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026, tidak berhak menerima gaji ke-13. Kebijakan ini diharapkan meringankan beban PPPK yang telah mengabdi kepada negara.
Perkembangan ini menjadi angin segar bagi para PPPK paruh waktu yang selama ini memperjuangkan status dan kesejahteraan mereka. Rini Antika optimistis langkah selanjutnya akan semakin membuka pintu penyelesaian masalah yang dihadapi PPPK paruh waktu di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan