Media Kampung – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menyatakan kesiapannya untuk memimpin penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat Sunda Wiwitan. Langkah ini mencakup pengakuan identitas dan pemenuhan hak-hak dasar mereka secara menyeluruh.
Dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu, 7 Juni 2026, Mugiyanto menegaskan bahwa aspirasi dan tantangan masyarakat adat menjadi tanggung jawab pemerintah untuk ditindaklanjuti. Kementerian HAM, menurutnya, berkewajiban memastikan pemenuhan hak masyarakat adat melalui langkah konkret dan berkelanjutan.
“Semua persoalan, tantangan, dan harapan masyarakat adat Sunda Wiwitan menjadi bagian tanggung jawab Kementerian HAM untuk diselesaikan. Pemenuhan hak masyarakat adat merupakan kewajiban negara yang harus diwujudkan melalui langkah nyata dan berkelanjutan,” ujar Mugiyanto.
Mugiyanto menegaskan bahwa pemerintah wajib menjalankan P5HAM melalui penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Namun, pengakuan terhadap keberadaan serta hak-hak masyarakat adat dinilai masih belum terselesaikan secara optimal hingga kini.
“Identitas, kebudayaan, adat, dan tradisi masyarakat adat merupakan hak yang wajib dihormati, dilindungi, serta dipenuhi negara. Saya sedih karena pengakuan masyarakat adat masih bermasalah, padahal kontribusinya bagi bangsa sangat besar,” ungkap Mugiyanto.
Menurutnya, konstitusi dan berbagai regulasi telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi masyarakat adat. Namun, persoalan di lapangan masih menjadi tantangan yang harus segera dijawab pemerintah. “Kami ingin menghadirkan jawaban nyata dari negara. Karena itu Kementerian HAM mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari solusi,” tegas Mugiyanto.
Mugiyanto memastikan Kementerian HAM akan memimpin koordinasi lintas sektor untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan masyarakat adat. Upaya ini dilakukan guna mendorong pemenuhan hak dan pengakuan masyarakat adat Sunda Wiwitan secara konkret.
“Kami akan mengambil peran utama dalam proses penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh aspirasi dan keluhan masyarakat adat segera memperoleh tindak lanjut konkret,” pungkas Mugiyanto.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan