Media Kampung – Soal Kinerja Ombudsman, Ini Penilaian Komite Etik menjadi sorotan utama setelah Majelis Etik Ombudsman Indonesia menyatakan bahwa periode 2021-2026 merupakan periode paling bermasalah dalam sejarah lembaga tersebut. Penilaian tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Etik, Jimly Asshiddiqie, pada konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat 29 Mei 2026.

Evaluasi Majelis Etik Terhadap Internal Ombudsman

Majelis Etik melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dinamika internal Ombudsman, menelusuri dugaan pelanggaran etik anggota serta konflik internal yang mengganggu kinerja lembaga. Jimly menjelaskan bahwa selama periode ini terdapat anggota yang bekerja terlalu dominan, bahkan menggunakan nama lembaga untuk kepentingan pribadi. “Setelah kami periksa, internal Ombudsman tidak kompak karena ada anggota bekerja sangat dominan menentukan berbagai kebijakan. Anggota tersebut bahkan kerap bertindak pribadi menggunakan nama Ombudsman Republik Indonesia dalam menjalankan berbagai kepentingannya,” ujarnya.

Temuan Pelanggaran Etik dan Dampaknya

Menurut Jimly, perilaku dominan tersebut termasuk pelanggaran etik karena menciptakan suasana kerja yang tidak sehat. Tindakan emosional, seperti teriakan dalam rapat, dianggap merusak profesionalisme dan kekompakan pimpinan Ombudsman. “Saya enggak usah sebut namanya, tapi ya begitu, enggak boleh itu, kan. Teriak-teriak dalam rapat, itu kan masalah etika,” katanya.

Temuan ini menimbulkan kekhawatiran akan kualitas layanan publik yang diawasi Ombudsman. Jika pimpinan lembaga tidak menjunjung tinggi integritas, maka efektivitas pengawasan terhadap pelayanan publik dapat terdegradasi.

Dampak Terhadap Layanan Publik Nasional

Ombudsman memiliki peran krusial dalam mengawasi kualitas pelayanan publik. Penurunan Kinerja Ombudsman akibat masalah internal dapat mengakibatkan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Jimly menekankan pentingnya menjaga standar integritas tinggi, mengingat lembaga ini menjadi garda terdepan dalam menegakkan hak warga dan menilai kepatuhan layanan publik.

Rekomendasi dan Tindak Lanjut

Jimly meminta Komisi II DPR memperkuat pengawasan terhadap Ombudsman demi menjaga kualitas pelayanan publik nasional tetap berintegritas tinggi. Rekomendasi utama meliputi:

  • Penegakan sanksi tegas terhadap anggota yang melanggar kode etik.
  • Peningkatan mekanisme transparansi internal untuk menghindasi dominasi pribadi.
  • Pelatihan etika dan kepemimpinan bagi seluruh pegawai Ombudsman.
  • Pengawasan eksternal yang lebih intensif oleh lembaga legislatif.

Majelis Etik juga berjanji akan melakukan pemantauan berkelanjutan serta melaporkan perkembangan kepada publik secara periodik. Upaya ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan Ombudsman kembali berfungsi sebagai pengawas independen yang efektif.

Kesimpulan

Penilaian Komite Etik menunjukkan bahwa Soal Kinerja Ombudsman, Ini Penilaian Komite Etik bukan sekadar kritik semata, melainkan panggilan untuk reformasi struktural. Dengan menindaklanjuti temuan dan rekomendasi, Ombudsman dapat kembali menegakkan integritas, meningkatkan profesionalisme, dan melindungi hak-hak warga secara optimal.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.