Media Kampung, OKI — Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, menegaskan perlindungan identitas pelapor menjadi faktor kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengaduan pelayanan publik. Hal ini disampaikan dalam Lokakarya Kelola Aduan, Bangun Kepercayaan yang digelar Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) di Kayuagung, Selasa, 14 Juli 2026.
Menurut Adrian, keberhasilan pengelolaan pengaduan tidak hanya diukur dari kecepatan respons pemerintah, tetapi juga dari rasa aman yang dirasakan masyarakat saat menyampaikan laporan. “Pemerintah daerah sebagai pengendali data wajib melindungi identitas pelapor dan memitigasi risiko kebocoran data. Langkah tersebut penting agar masyarakat merasa aman menyampaikan laporan,” ujarnya.
Adrian menjelaskan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi landasan hukum dalam pengelolaan pengaduan. Regulasi ini memberikan kepastian hukum terhadap keamanan data masyarakat yang melapor.
Integrasi Sistem Pengaduan
Kepala Seksi Pelayanan Media Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan, Azim Baidillah, menambahkan bahwa pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR menerapkan prinsip No Wrong Door Policy. Artinya, seluruh laporan masyarakat akan diterima, diverifikasi, dan diteruskan ke instansi yang berwenang tanpa ada yang ditolak.
“Sistem pengaduan yang terintegrasi menjadi bagian penting dalam mendukung transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital. Sistem ini juga mendorong pelayanan publik yang lebih partisipatif, transparan, dan akuntabel,” tutur Azim.
Pemerintah Kabupaten OKI terus mendorong integrasi seluruh kanal pengaduan daerah ke dalam SP4N-LAPOR. Langkah ini diharapkan memperkuat koordinasi antarlembaga sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Melalui pengelolaan pengaduan yang terintegrasi dan perlindungan data pribadi yang kuat, pemerintah berharap kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik terus meningkat. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari penguatan reformasi birokrasi berbasis pelayanan yang akuntabel dan responsif.























Tinggalkan Balasan