Media Kampung – Polemik terkait seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional asal Sulawesi Selatan menjadi sorotan publik setelah nama peserta asal Makassar berinisial CYL hilang dari daftar tiga besar peserta yang direkomendasikan ke tingkat pusat. Hal ini memicu dugaan diskriminasi dan ketidaktransparanan dalam proses seleksi.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menegaskan bahwa seleksi Paskibraka Sulsel dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai mekanisme nasional yang berlaku. Direktur Penyelenggaraan Program Paskibraka BPIP, Fuad Lutfi, menyatakan seleksi melibatkan unsur pemerintah daerah, panitia seleksi provinsi, serta tim monitoring dan evaluasi dari pusat.
Menurut Fuad, penilaian peserta tidak hanya berdasarkan aspek akademik atau wawasan kebangsaan semata, melainkan mencakup kesehatan, kesamaptaan, peraturan baris-berbaris, kepribadian, kesiapan mental, serta disiplin peserta. Seleksi dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga verifikasi nasional.
Fuad juga menegaskan bahwa pemilihan peserta didasarkan pada akumulasi nilai dari seluruh tahapan seleksi dan dilakukan secara kolektif oleh lintas unsur sesuai pedoman nasional BPIP, sehingga tidak ada intervensi oleh pihak tertentu.
Sementara itu, DPRD Sulsel melalui Komisi A telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kesbangpol Sulsel untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam seleksi tingkat nasional. Laporan ini dilayangkan oleh Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) Makassar atas nama peserta Cathlyn Yvaeni Lesmana yang merasa dirugikan karena namanya digeser dari posisi tiga besar.
Kepala Kesbangpol Sulsel, Bustanul Arifin, membantah keras adanya pergantian peserta dan menegaskan proses seleksi berlangsung transparan dan objektif sesuai mekanisme. Ia menjelaskan bahwa pengumuman resmi mengenai tiga besar peserta yang mewakili Sulsel ke tingkat nasional belum dilakukan, dan pemanggilan peserta untuk pendalaman materi adalah bagian dari tahapan seleksi.
Pemerintah Provinsi Sulsel juga menyatakan kesiapan memfasilitasi aspirasi peserta terkait permasalahan ini ke panitia pusat, namun menegaskan penetapan peserta yang lolos merupakan kewenangan panitia pusat dan tidak dapat diintervensi pemerintah daerah.
Dengan demikian, BPIP dan Pemprov Sulsel menegaskan bahwa seleksi Paskibraka berlangsung sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku, dan mengajak masyarakat untuk menyikapi isu ini secara bijak berdasarkan informasi yang lengkap.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan