Media Kampung – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dengan membentuk BUMN khusus yang menangani ekspor sumber daya alam (SDA) guna memperketat pengawasan dan meningkatkan penerimaan negara dari komoditas strategis. Kebijakan ini diharapkan menekan praktik penyimpangan dalam tata niaga ekspor yang selama ini merugikan negara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa seluruh proses penjualan komoditas SDA akan dialihkan melalui BUMN yang ditunjuk. Langkah ini bertujuan untuk menghindari praktik under-invoicing dan transfer pricing yang kerap terjadi di sektor ekspor.
“Penjualan hasil SDA akan melalui negara, dengan BUMN sebagai pengekspor tunggal. Ini untuk mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini marak,” ujar Bahlil saat menghadiri The 50th IPA Convention & Exhibition (Convex) di ICE BSD, Tangerang pada Rabu, 20 Mei 2026.
Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi nyata dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang selama ini belum dijalankan secara optimal. Presiden Prabowo Subianto sangat mendukung kebijakan tersebut sebagai wujud pelaksanaan konstitusi secara murni dan konsekuen.
“Ini adalah perintah negara yang memang harus dilaksanakan. Presiden Prabowo melihat ini sebagai langkah penting untuk menjalankan Pasal 33 UUD 1945 secara penuh,” tambahnya.
Kebijakan ekspor satu pintu ini hanya berlaku untuk komoditas strategis di sektor mineral dan batubara sesuai keputusan pemerintah pusat. Sektor minyak dan gas bumi tidak termasuk dalam kebijakan ini dan akan tetap berjalan seperti biasa.
“Presiden sudah memutuskan bahwa sektor hulu migas tidak termasuk. Jadi, bisnis migas tetap seperti biasa tanpa ada perubahan,” jelas Bahlil.
Pembentukan BUMN khusus ini diwujudkan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI), yang akan mengelola ekspor batu bara, minyak sawit, dan ferro alloy secara terpusat. Dengan demikian, pengawasan terhadap pengelolaan kekayaan sumber daya alam nasional dapat dilakukan lebih optimal.
Presiden Prabowo menyatakan bahwa BUMN Khusus Ekspor akan berperan sebagai pengekspor tunggal untuk komoditas strategis yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini diharapkan dapat meminimalisasi kebocoran negara dan meningkatkan efisiensi pengelolaan SDA.
Ke depan, kebijakan ini menjadi langkah penting pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekspor SDA, menjaga penerimaan negara, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan