Media Kampung – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras tindakan militer Israel yang menahan sembilan warga negara Indonesia (WNI) dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0. Penahanan tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hukum internasional, serta nilai kemanusiaan universal.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Erick Yusuf, menyampaikan pernyataan tersebut saat membacakan taujihat di kantor pusat MUI, Jakarta, pada Kamis, 21 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa pembelaan terhadap rakyat Palestina merupakan kewajiban umat Islam dan amanat konstitusi Indonesia, sehingga penahanan terhadap aktivis kemanusiaan WNI tidak dapat dibenarkan.

Dalam taujihat itu, MUI menetapkan enam poin sikap bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam dan lembaga filantropi. Pertama, MUI mengutuk agresi militer Israel terhadap kapal sipil yang membawa bantuan kemanusiaan untuk Gaza. Kedua, MUI menuntut pembebasan tanpa syarat terhadap sembilan WNI dan semua aktivis kemanusiaan yang ditahan.

Poin ketiga adalah dukungan penuh MUI terhadap upaya pemerintah Indonesia yang mendorong keterlibatan negara sahabat dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI), seperti Mesir, Yordania, dan Turki, dalam menyelesaikan masalah tersebut. Selanjutnya, MUI mendesak Dewan Keamanan PBB serta Mahkamah Internasional untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum internasional oleh militer Israel dan memprosesnya melalui International Criminal Court dan International Court of Justice.

Selain itu, MUI mengajak umat Islam dan masyarakat dunia untuk terus menggalang solidaritas bagi Palestina melalui dukungan filantropi dan desakan agar Israel menghentikan blokade serta agresi terhadap Gaza. Poin terakhir mengimbau masyarakat untuk mendoakan keselamatan para WNI yang terlibat dalam misi kemanusiaan tersebut agar dapat segera kembali ke tanah air dan berkumpul dengan keluarga mereka.

Pemerintah Indonesia sebelumnya mengonfirmasi bahwa sembilan WNI anggota Global Peace Convoy Indonesia yang tergabung dalam Global Sumud Flotilla 2.0 telah ditangkap oleh otoritas Israel. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, menyatakan bahwa Kementerian Luar Negeri bersama Perwakilan RI di kawasan terus melakukan koordinasi intensif dan pendekatan diplomatik untuk memastikan perlindungan dan pendampingan terhadap WNI yang ditahan, serta upaya pemulangan mereka secara aman.

Yvonne menegaskan pemerintah memantau situasi ini dengan serius dan terus melakukan komunikasi dengan pihak berwenang setempat dan berbagai pihak terkait agar hak dan keselamatan para WNI dapat terjamin selama masa penahanan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.