Media Kampung – Pemerintah Indonesia menyatakan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) dan berpartisipasi dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 telah ditangkap oleh otoritas Israel. Informasi terbaru hingga Rabu, 20 Mei 2026 pagi, menyebutkan seluruh WNI tersebut kini berada dalam pengawasan pihak berwenang Israel.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, menyampaikan bahwa Kementerian Luar Negeri bersama Perwakilan RI di kawasan terus melakukan koordinasi intensif untuk memberikan perlindungan maksimal bagi para WNI yang ditahan. Upaya diplomatik dan pendampingan kekonsuleran sedang dimaksimalkan agar mereka dapat segera dipulangkan dengan aman.

Lebih lanjut, Yvonne menegaskan pemerintah memantau perkembangan kasus ini secara serius dan terus menjalin komunikasi dengan otoritas Israel serta pihak terkait. Semua jalur diplomatik dibuka guna memastikan hak-hak para WNI selama proses penahanan berlangsung tetap terlindungi dengan baik.

Sebelumnya, lima WNI yang tergabung dalam GPCI sudah lebih dulu diamankan militer Israel saat menjalankan misi kemanusiaan menuju Gaza. Empat WNI lainnya yang berada di dua kapal berbeda sempat berlayar di sekitar perairan Siprus, namun sejak Rabu pagi, semua sembilan WNI telah ditahan oleh pihak Israel.

Pemerintah Indonesia juga bergabung bersama sembilan negara lain, termasuk Turki, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Yordania, Libya, Maladewa, Pakistan, dan Spanyol, dalam pernyataan bersama yang mengutuk penangkapan Israel terhadap misi GSF 2.0. Indonesia mendesak Israel untuk segera membebaskan seluruh kapal dan awak misi kemanusiaan tersebut, menekankan pentingnya penghormatan terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan internasional serta perlindungan bagi relawan kemanusiaan di wilayah konflik.

Kementerian Luar Negeri terus berupaya memberikan informasi terbaru kepada keluarga WNI yang ditahan serta memastikan proses pendampingan berjalan dengan baik. Situasi ini masih menjadi perhatian utama pemerintah dalam rangka menjaga keselamatan dan hak-hak warga negara Indonesia yang sedang menjalankan misi kemanusiaan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.