Media Kampung – Pemerintah Indonesia mengonfirmasi bahwa sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 telah ditangkap oleh otoritas Israel. Informasi terbaru hingga Rabu pagi, 20 Mei 2026, menyebutkan seluruh WNI tersebut kini berada dalam pengawasan pihak berwenang Israel.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, menyampaikan bahwa Kementerian Luar Negeri bersama Perwakilan RI di wilayah terus melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak untuk menjamin perlindungan dan hak-hak para WNI yang ditahan. Pemerintah tengah mengupayakan langkah-langkah diplomatik dan kekonsuleran agar para WNI memperoleh pendampingan hukum serta dapat segera dipulangkan dengan aman.
Sebelumnya, lima WNI yang menjadi bagian dari GPCI lebih dulu diamankan oleh militer Israel saat menjalankan misi kemanusiaan menuju Gaza. Empat WNI lainnya berada di dua kapal berbeda di sekitar perairan Siprus, namun sejak Rabu pagi kesembilan WNI tersebut ditahan oleh Israel.
Indonesia turut bergabung dengan sembilan negara lainnya seperti Turki, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Yordania, Libya, Maladewa, Pakistan, dan Spanyol dalam menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan Israel yang menahan kapal dan awak misi kemanusiaan GSF 2.0. Pemerintah Indonesia juga mendesak Israel agar segera membebaskan seluruh kapal serta relawan yang terlibat dalam misi tersebut.
Yvonne menegaskan pentingnya penghormatan terhadap prinsip kemanusiaan internasional dan perlindungan bagi para relawan yang menjalankan tugas kemanusiaan di wilayah konflik. Pemerintah Indonesia tetap fokus melakukan segala upaya diplomatik demi memastikan keselamatan dan hak-hak WNI yang ditahan selama proses penanganan berlangsung.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan