Media Kampung – Lebih dari 5 juta unit kendaraan bermotor di Jawa Tengah tercatat belum membayar pajak, dengan total tunggakan mencapai Rp 3 triliun. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah untuk terus menggalakkan program pemutihan pajak kendaraan sebagai upaya meringankan beban masyarakat.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan, diskon pajak, hingga penghapusan tunggakan di sejumlah daerah. Setidaknya ada enam provinsi yang masih memberlakukan program ini pada 2026, termasuk DKI Jakarta yang baru saja meluncurkan pemutihan dalam rangka HUT ke-499 Kota Jakarta.

Di Jawa Tengah, meskipun belum ada informasi resmi mengenai perpanjangan pemutihan, tingginya angka tunggakan menunjukkan perlunya kebijakan serupa. Data menunjukkan bahwa dari total kendaraan yang terdaftar, lebih dari 5 juta unit menunggak pajak, dengan nilai mencapai Rp 3 triliun.

Pemerintah daerah diharapkan dapat segera mengambil langkah untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak, mengingat program pemutihan terbukti efektif meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak di provinsi lain.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.