Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Langkat, Syah Afandin, tidak hanya menerima suap proyek, tetapi juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp3,5 miliar. Salah satu sumber gratifikasi tersebut berasal dari pengadaan seragam sekolah dasar (SD) di Kabupaten Langkat.
Gratifikasi dari Berbagai Sektor
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers pada Jumat (3/7/2026) menjelaskan bahwa gratifikasi yang diterima Syah berasal dari beberapa sektor. Selain pengadaan seragam SD, gratifikasi juga diduga diterima dari pengisian jabatan di Dinas Pendidikan dan camat, serta pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP.
“Pengadaan seragam sekolah SD. Di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi,” ujar Taufik. Ia juga menyoroti praktik jual beli jabatan kepala sekolah yang dianggap mengancam masa depan pendidikan anak-anak.
Dampak pada Aparatur Sipil Negara
Praktik gratifikasi terkait pengisian jabatan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Langkat. KPK menyebutkan bahwa hal ini menunjukkan adanya penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Kasus Suap dan Barang Bukti
Dalam kasus suap, Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka bersama Yaqub Abdhal Al Mux27arif, seorang pihak swasta yang juga tim sukses Syah pada Pilkada 2024. Yaqub mendapatkan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat, dengan fee yang disepakati mencapai hampir Rp1,2 miliar. Namun, baru terealisasi Rp800 juta sebelum mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa 55 kilogram platinum, uang tunai berbagai mata uang senilai Rp1,2 miliar, dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, serta barang bukti elektronik dan dokumen.
Pasal yang Dijeratkan
Atas perbuatannya, Syah Afandin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor. Sementara itu, Yaqub selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Syah Afandin saat ini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub ditahan di Rutan Polresta Medan. Meskipun KPK menyebut Syah telah mengetahui dirinya dipantau sebelum OTT, ia membantahnya.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.






















Tinggalkan Balasan