Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap senilai Rp1,6 miliar yang diduga diberikan untuk mengubah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dalam perkara ini, Bupati Muara Enim Edison disebut memberikan suap melalui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga, yang merupakan orang kepercayaan anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik menjelaskan, perkara tersebut bermula dari audit laporan keuangan BPK terhadap Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menemukan nilai yang melebihi batas materialitas. Menindaklanjuti temuan itu, Edison memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah untuk mengurus hasil audit BPK melalui Angga.

Rusdi kemudian meminta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani menemui Angga melalui perantara bernama Mulyono. Dalam pertemuan tersebut, Abi dan Angga membahas kebutuhan dana atau fee untuk mengubah temuan audit BPK. Angga menyampaikan kebutuhan dana sebesar Rp1,6 miliar agar hasil audit dapat diubah.

“AGG (Augusz Dewanggara) kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim,” ujar Achmad Taufik.

Setelah tercapai kesepakatan, Angga mulai mengoordinasikan sejumlah pihak, termasuk berkoordinasi dengan ASN BPK yang menjabat sebagai pengendali teknis, Titin Rita Lestari, untuk mengubah hasil audit BPK. Di sisi lain, Abi Nurwardani menyiapkan dana yang diminta, termasuk yang berasal dari Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, penyedia proyek smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.

KPK mengungkap bahwa dari penerimaan uang sebesar Rp500 juta, dana dibagi ke dalam dua klaster distribusi, yakni di Jakarta dan Sumatera Selatan. “Dari penerimaan sejumlah Rp500 juta tersebut, ABN membagi dua klaster distribusi uang, di Jakarta dan Sumatera Selatan. Sebesar sekitar Rp100 juta untuk AGG dan Rp100 juta untuk MYN sebagai perantara pertemuan di Jakarta. Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh ABN ke Sumatera Selatan (Sumsel), yang diantaranya untuk EDS,” ungkap Taufik.

Selain dana tersebut, KPK juga mengungkap bahwa Angga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi. Lembaga antirasuah itu menegaskan akan mendalami lebih lanjut aliran dana dalam perkara tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Muara Enim Edison, pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga, ASN BPK Titin Rita Lestari, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, serta marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.