Media Kampung – Viral aniaya karyawan, bos pool truk di Palembang, Junaidi alias Ajun, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawannya. Penetapan tersangka dilakukan setelah video penganiayaan terhadap korban berinisial I viral di media sosial.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan didampingi Kasat Reskrim AKBP Musa Jedi Permana mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup. Tersangka diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Tim Jatanras Polda Sumsel pada Sabtu (6/6/2026).

Motif penganiayaan diduga karena tersangka kesal terhadap korban yang diduga menggelapkan mobil miliknya. Atas perbuatannya, Junaidi dijerat Pasal 262 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.