Media Kampung – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I menyerahkan tersangka dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN-HT) kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya. Tersangka berinisial S alias TBH, pengurus PT SMS, diduga tidak menyetorkan seluruh kewajiban pajak sehingga negara dirugikan sekitar Rp 1,8 miliar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap (P-21). Dengan pelimpahan tahap II ini, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Kasus berawal dari aktivitas penebusan pita cukai rokok menggunakan dokumen CK-1. Dokumen tersebut mencantumkan besaran cukai dan PPN-HT yang wajib dibayarkan. Namun, hasil penyidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara nilai PPN-HT terutang dengan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN periode Januari 2017 hingga Desember 2018.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menegaskan bahwa penggelapan pajak merupakan pelanggaran serius yang langsung mengurangi penerimaan negara. “Penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menempuh cara-cara ilegal untuk menghindari pajak,” ujarnya.
Penanganan perkara ini melibatkan koordinasi antara PPNS Kanwil DJP Jawa Timur I, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dan Koordinator Pengawas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Timur. DJP akan terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengusut pelanggaran perpajakan.
Kerugian penerimaan negara akibat tindak pidana perpajakan tidak hanya mengurangi ruang fiskal pemerintah, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh. Penegakan hukum menjadi instrumen penting untuk menjaga kredibilitas sistem perpajakan dan mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan