Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan, Sabtu (21/10/2023), mengatakan pihaknya segera menyusun tim jaksa dalam penanganan perkara tambahan lanjut.
Menurut Ketut, saat ini Jampidum masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik bareskrim polri terkait persyaratan formal lalu material untuk dipelajari.
“Hal ini bertujuan untuk menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud,” kata Ketut sebagaimana dilangsir dari AntaraNews.
rocky gerung serta kawan-kawan dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2), dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian, Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi juga Transaksi Elektronik (ITE).
“Tuntutan itu terhadap peristiwa yang dimaksud terjadi pada Gedung Aula Muzdalifah Islamic Kota bekasi, Jawa Barat, pada 29 Juli 2023,” jelasnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) bareskrim polri kembali melanjutkan pemeriksaan dengan memohonkan klarifikasi kepada rocky gerung. Rocky pun sudah memenuhi panggilan penyidik untuk klarifikasi terkait penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) bareskrim polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya menyiapkan 97 pertanyaan, yang digunakan 47 pada antaranya sudah ditanyakan pada pemeriksaan pertama.
Pertanyaan itu terkait beberapa berita yang dianggap bohong oleh pelapor, seperti tentang kelapa sawit serta China.
“Itu yang digunakan menjadi objek bahwa itu berita bohong. Tentu hanya inilah yang menjadi substansi kami untuk proses penyelidikan lebih banyak lanjut,” kata Djuhandhani.
Dalam kasus tersebut, bareskrim polri menerima 26 laporan yang digunakan dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, Polda yogyakarta, Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat, serta polda metro jaya.
“Semua laporan sudah ditampung di tempat Bareskrim,” katanya.