Media Kampung – Enam pegawai dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) diperiksa oleh Inspektorat terkait pencabutan pembebasan bersyarat Mas Bechi, terpidana kasus pencabulan.
Mas Bechi, yang divonis tujuh tahun penjara pada 17 November 2022, mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 20 Agustus 2025. Namun, pembebasan ini dicabut pada 6 Oktober 2026, setelah muncul pemberitaan yang mengindikasikan adanya masalah dalam proses pembebasan bersyarat tersebut.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, menyatakan bahwa pencabutan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan Bersyarat Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026.
“Kami menemukan indikasi maladministrasi yang melibatkan pihak Bapas dan Lapas Kelas I Malang. Dengan adanya pemberitaan mengenai Bechi, kami melakukan investigasi dan melihat kembali tahapan-tahapan prosedur yang telah dilalui,” ungkap Kusnali.
Dalam pemeriksaan ini, terdapat enam pegawai yang terlibat, di mana lima di antaranya berasal dari Lapas dan satu dari Bapas. Kusnali menjelaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung, dan pihaknya menunggu hasil dari tim Inspektorat.
“Sementara ini, pemeriksaan masih berlangsung, sehingga kami belum dapat menyimpulkan bentuk pelanggaran yang terjadi,” tambahnya.
Proses ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia, terutama terkait dengan keputusan yang mempengaruhi nasib narapidana.













