Media Kampung – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa terdakwa lainnya pada Kamis, 8 Oktober 2026. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan enam saksi. Berikut adalah daftar saksi yang telah diperiksa identitasnya oleh hakim:
- Kurniawan Candra Permata, Manajer Divisi Haji dan Umrah PT Abdi Umat Wisata
- Ali Muhammad Amin, Direktur PT Al-Amin Ahsan Travel
- Rian Darmawan, Wakil Direktur PT Alsafwah Wisata Mandiri
- Boyke Purbaya Abidin, Direktur Utama PT Balda Citra Mandiri
- Fajar Astuti, Direktur Utama PT Buana Sentosa Utama
- Muhammad Rifqi Azadi, Komisaris PT Wanda Fatimah Zahra
Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa seharusnya ada satu saksi lain yang dihadirkan, yakni Ustaz Khalid Basalamah, seorang pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour. Namun, Khalid telah menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir sesuai jadwal sidang tersebut.
Budi menyatakan, “Benar, bahwa pada Kamis (8/10), Jaksa Penuntut Umum KPK sedianya menghadirkan saksi Saudara Khalid Basalamah, dalam lanjutan sidang tindak pidana korupsi terkait kuota haji.” Ia menambahkan bahwa Khalid meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya.
KPK meyakini Khalid akan hadir memenuhi panggilan pada jadwal berikutnya, meskipun belum ada kepastian kapan pemanggilan tersebut akan dijadwalkan kembali. “Kami meyakini, saksi akan hadir memenuhi panggilan pada penjadwalan berikutnya, sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan seorang warga negara terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Budi.
Khalid Basalamah sebelumnya pernah diperiksa KPK pada saat perkara masih dalam tahap penyidikan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa Khalid menyetorkan sejumlah uang untuk “percepatan keberangkatan haji” kepada oknum pegawai Kementerian Agama. Uang tersebut, sebesar USD 2.400 per kuota, diberikan agar Khalid dan jemaahnya dapat langsung berangkat haji pada tahun yang sama.
Pemberian uang itu dimulai ketika ada tawaran dari oknum pegawai Kemenag untuk berangkat haji menggunakan kuota haji khusus. Khalid dilaporkan berangkat haji bersama sekitar 120 jemaahnya. Sidang ini menjadi salah satu dari rangkaian proses hukum yang sedang berlangsung terkait pengelolaan kuota haji di Indonesia.













