Media Kampung – Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI. Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat malam, 24 Juli 2026.

Penahanan dan Tanggapan Febrie Adriansyah

<pFebrie mengonfirmasi bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Meski menerima keputusan pimpinan Kejaksaan Agung, Febrie menyatakan keberatan terhadap penahanan tersebut. Ia menilai alat bukti yang diajukan oleh penyidik belum cukup kuat untuk memutuskan penahanan.

Baca juga:

“Saya sudah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa dan menilai alat bukti masih perlu dikonfirmasi dan didalami,” ujar Febrie. Ia membandingkan proses ini dengan prosedur di Gedung Bundar (kantor Jampidsus) yang menurutnya selalu mengedepankan konfirmasi dan pendalaman alat bukti sebelum menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

Persepsi Kriminalisasi Kasus

Febrie secara tegas menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi. Pernyataan ini disampaikan usai pemeriksaan, menandakan keyakinannya bahwa proses hukum yang dihadapinya tidak sepenuhnya berdasarkan fakta yang cukup.

“Saya merasa memang ini kriminalisasi,” tegasnya, menegaskan pandangannya terhadap penanganan kasus yang sedang berjalan.

Baca juga:

Lokasi Penahanan dan Kondisi

Saat menjalani penahanan, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna pink khas Kejaksaan Agung. Hal ini menandakan penahanannya di bawah pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rutan cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Kasus Dugaan Korupsi ASABRI

Kasus yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT ASABRI, perusahaan asuransi sosial milik pemerintah yang mengelola dana pensiun bagi anggota TNI, Polri, dan ASN Kemhan. Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang cukup besar dan melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan Agung sebagai tersangka.

Perkembangan Selanjutnya

Dengan penahanan resmi Febrie Adriansyah, proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Kejaksaan Agung sebagai penegak hukum akan melanjutkan penyidikan dan penuntutan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. Sementara itu, Febrie dan kuasa hukumnya kemungkinan akan menyiapkan langkah hukum terkait penahanan dan proses perkara yang dihadapinya.

Baca juga:

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap penegakan hukum dan persepsi publik terhadap integritas lembaga kejaksaan.