Media Kampung, Polres Brebes menetapkan sembilan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan absensi elektronik fiktif. Para tersangka diduga membuat dan menggunakan aplikasi ilegal untuk memanipulasi sistem presensi milik Pemerintah Kabupaten Brebes.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes. Setelah melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan barang bukti, polisi menangkap sembilan orang yang seluruhnya berprofesi sebagai guru ASN di berbagai sekolah di Brebes.
Para tersangka, yakni AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38), memiliki peran berbeda. Mulai dari membuat aplikasi ilegal yang menerobos sistem resmi, membuka rekening untuk menampung hasil penjualan, hingga mengedarkan dan menggunakan aplikasi tersebut. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Brebes sejak 27 Juni 2026.
“Tersangka utama pembuat aplikasi ilegal bernama ‘Person’ ini menerobos aplikasi resmi ‘Presensi’ milik Pemerintah Kabupaten Brebes. Setelah aplikasi tersebut berhasil dibuat, para pelaku kemudian mengedarkannya kepada ASN, sehingga dapat digunakan untuk melakukan presensi secara tidak sah,” jelas Lilik, Rabu (1/7/2026).
Barang bukti yang diamankan meliputi rekap data presensi ASN yang terindikasi menggunakan aplikasi ilegal, satu unit laptop, beberapa telepon seluler, serta dokumen rekening koran dan laporan transaksi perbankan yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan aplikasi.
Menanggapi kasus ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghormati proses hukum yang berjalan dan akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum menentukan langkah kepegawaian. “Aspek hukum itu kan praduga tak bersalah ya, jadi kita tunggu keputusan inkrah dari pengadilan. Tentu saja kita nanti koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Brebes,” kata Sumarno usai mengikuti Rupiah Borobudur Playon 2026 di Kabupaten Magelang, Minggu (5/7/2026).
Menurutnya, pemberian sanksi kepegawaian akan mengikuti hasil proses hukum melalui mekanisme hukuman disiplin yang memiliki berbagai tingkatan. Tim khusus akan mengkaji kasus tersebut sebelum kepala daerah memutuskan sanksi.
Sumarno menilai kasus ini menjadi pengingat penting bahwa integritas merupakan nilai utama yang harus dimiliki setiap ASN. Ia menekankan bahwa gaji dan tunjangan yang diterima ASN bukan hanya karena memiliki Surat Keputusan (SK) atau sekadar hadir, melainkan harus dibarengi dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab secara sungguh-sungguh. “Saya sering menyampaikan kepada teman-teman ASN bahwa kita mendapat gaji dan tunjangan itu bukan hanya karena memiliki SK atau sekadar hadir. Yang lebih penting adalah aktivitas dan amanah yang harus kita jalankan,” tegasnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, Sumarno mendorong pengawasan terhadap sistem presensi dilakukan secara berlapis. Teknologi hanya menjadi alat bantu dan tetap memerlukan pengawasan langsung dari pimpinan. “Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aplikasi. Harus ada cross-check dan pengawasan dari atasan. Di Pemprov Jawa Tengah itu selalu dilakukan saling mengawasi, sehingga tidak hanya bergantung pada sistem,” katanya.























Tinggalkan Balasan