Media Kampung – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah tegas dengan menurunkan Inspektorat Jenderal untuk menginvestigasi dugaan absensi fiktif yang melibatkan sekitar 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Kasus ini mencuat setelah ditemukan ribuan ASN tetap tercatat hadir melalui aplikasi presensi meski tidak masuk kerja, sehingga menimbulkan kekhawatiran soal integritas pelayanan publik dan penggunaan uang negara.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa absensi palsu merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. “Ya kami akan pelajari, Inspektorat nanti akan turun ke sana ke Brebes ya,” kata Bima Arya di Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026), saat menanggapi temuan tersebut. Ia menekankan, ASN digaji dari uang rakyat sehingga kewajiban dan tanggung jawab mereka harus benar-benar dijalankan. Menurutnya, manipulasi absensi seperti ini bukan hanya melanggar aturan kepegawaian, tapi juga mencederai kepercayaan masyarakat.

Bima Arya menyampaikan bahwa ASN yang terbukti melakukan pelanggaran bisa dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan. “Wah, itu jelas-jelas melanggar aturan kepegawaian ya. Tentu bisa dikenakan sanksi, ya mulai dari sanksi teguran sampai pemberhentian,” ujar Bima. Ia menambahkan, pemerintah selama ini sudah memberhentikan ASN di berbagai daerah yang terbukti tidak masuk kerja dalam waktu lama tanpa alasan jelas. Namun, pemerintah tetap memberi toleransi bagi ASN yang memiliki alasan tertentu seperti sakit dengan bukti yang sah.

Sebelumnya, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma mengungkapkan bahwa lebih dari 3.000 dari total 17.800 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes terindikasi menggunakan aplikasi presensi dari jarak jauh secara tidak semestinya. Temuan ini didapat dari hasil penelusuran Tim Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Brebes. Mayoritas ASN yang terlibat berasal dari kalangan guru dan tenaga kesehatan, namun ada juga beberapa pejabat yang ikut terjaring dalam temuan tersebut.

Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa sanksi tegas menanti para ASN yang terlibat, menyesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. “Sanksi itu harus. Sanksinya bertingkat. Ada yang teguran, lisan, tertulis. Bisa saja berupa penurunan atau penundaan kenaikan pangkat, bahkan penurunan jabatan. Sesuai dengan bobot pelanggaran yang akan dirumuskan oleh tim nanti,” jelas Sumarno usai rapat di Semarang, Rabu (6/6/2026).

Kasus absensi fiktif ini menjadi perhatian karena ASN merupakan tulang punggung pelayanan publik di daerah. Pemerintah pusat, melalui Kemendagri, juga membuka kemungkinan melakukan penelusuran serupa di daerah lain untuk memperketat pengawasan sistem absensi digital. Bima Arya mencontohkan, banyak kasus ASN diberhentikan setelah terbukti mangkir, bahkan hingga setahun, dan menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat agar kejadian serupa tidak terulang.

Saat ini, Inspektorat Jenderal Kemendagri tengah melakukan investigasi mendalam di Brebes. Pemerintah daerah dan pusat berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga disiplin dan akuntabilitas ASN, sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan dan harapan masyarakat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.