Media Kampung – 15 April 2026 | Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menegaskan bahwa hingga kini belum ada peraturan yang mengatur pembatasan operasional Toko Madura, meskipun terdapat usulan penertiban dari pelaku ritel modern.

Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang dikeluarkan hanya mengatur kegiatan operasional minimarket dan supermarket berjejaring, bukan untuk UMKM berskala kecil maupun mikro termasuk warung Madura.

Edaran tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 1 April 2021 untuk mengatur pengembangan, penataan, dan pembinaan pusat perbelanjaan serta toko swalayan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi, M.Y. Bramuda menjelaskan bahwa Surat Edaran merupakan penegasan atas kebijakan lama yang telah dijalankan pemerintah daerah.

Bramuda menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian pertemuan dengan pelaku usaha, termasuk agenda harmonisasi kebijakan penataan jam operasional bagi toko kelontong.

Para pelaku usaha mengusulkan relaksasi jam operasional; sebelumnya jam operasional dipotong empat jam, kini diminta hanya dipotong dua jam untuk mengurangi beban.

Selain itu, toko modern menyatakan kesediaannya membantu pengembangan daerah melalui program CSR dan konsinyasi antara toko modern dan UMKM, yang dijadwalkan akan dibahas minggu depan.

Pemerintah daerah juga mendengarkan keluhan toko kelontong dan toko peracangan yang mengalami penurunan omzet akibat persaingan dengan ritel modern.

Usulan penertiban Toko Madura muncul pada Senin, 6 April, ketika sekelompok pengusaha ritel modern mengajukan permintaan kepada Pemkab agar toko yang buka 24 jam atau dikenal sebagai “Toko Madura” diatur secara khusus.

Abdul Kadir, salah satu pengusul, menegaskan bahwa Toko Madura kini menjamur dan beroperasi 24 jam, sementara toko modern harus mematuhi jam operasional 08.00–21.00 WIB.

Pemkab mencatat usulan tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti, namun hingga kini belum menerbitkan kebijakan pembatasan yang bersifat mengikat.

Bramuda menegaskan bahwa setiap pembatasan harus berlandaskan peraturan daerah; selama tidak ada perdal yang mengatur, tidak ada larangan resmi terhadap Toko Madura.

Di sisi lain, eksekutif daerah tengah melakukan evaluasi atas kebijakan yang ada dan mempersiapkan usulan revisi perda sebagai landasan kebijakan baru.

Jika revisi perda disahkan, barulah kemungkinan dikeluarkannya regulasi yang selaras dengan Surat Edaran dan Permendag, namun untuk saat ini status penertiban Toko Madura tetap belum pasti.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.