Media Kampung – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Buleleng memastikan identitas masyarakat yang melaporkan penyalahgunaan narkoba dijamin kerahasiaannya. Kepala BNN Kabupaten Buleleng, Komang Yuda Murdianto, menegaskan bahwa pengguna narkotika dipandang sebagai korban yang membutuhkan penanganan medis, bukan stigma negatif.

“Pengguna narkotika itu adalah orang sakit dan harus diobati. Ketika ada pengguna narkotika, laporkan kepada kami. Kami akan melakukan asesmen untuk menentukan apakah cukup rehabilitasi rawat jalan atau rawat inap,” ujar Komang Yuda Murdianto, Sabtu (30/6/2026).

Proses penanganan dimulai dari pemeriksaan awal, asesmen, hingga penetapan program rehabilitasi sesuai tingkat ketergantungan. BNN Buleleng juga menekankan bahwa pelapor tidak akan dirugikan karena mekanisme pelaporan bersifat rahasia.

Melalui pendekatan rehabilitasi dan edukasi, BNN Kabupaten Buleleng berharap semakin banyak masyarakat berani melapor sehingga penyalahgunaan narkoba dapat dicegah sejak dini dan tidak berkembang menjadi ancaman yang lebih luas di wilayah Buleleng.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.