Media Kampung – Seorang korban penyekapan di sebuah percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, mengalami perlakuan kejam selama 21 hari. Aditya Saputra (20) dirantai dengan panjang rantai hanya sekitar 40 sentimeter sehingga kesulitan bergerak, termasuk saat hendak ke kamar mandi dan menjalankan ibadah salat.

Kuasa hukum korban, Fetrus, mengungkapkan kondisi mengerikan yang dialami kliennya. “Susah mau kencing, mau berak, mau mandi itu susah dia. Mau salat pun dia harus tidak ganti baju di kondisi salat seperti itu juga dia,” ujar Fetrus kepada kumparan, Minggu (28/6).

Tidak hanya dirantai, ketiga korban juga tidak diberi makan dan minum selama tiga hari pertama penyekapan. Mereka hanya bisa minum air keran. Selain Aditya, dua korban lainnya adalah Muhammad Rafli Jaelani (20) dan Tegar Saputra (25).

Para korban juga mengalami kekerasan fisik. Aditya dan Rafli ditampar keras hingga telinga berdengung dan masih terasa nyeri. Sementara Tegar dipukul menggunakan besi dan tangan hingga bibirnya pecah di kiri dan kanan serta hidung mengeluarkan darah selama beberapa hari.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendatangi lokasi percetakan Mau Print di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, pada Jumat (26/6) berdasarkan laporan penyekapan. Kapolsek Senen Kompol Widodod Saputro mengatakan, saat tiba di tempat kejadian, dua korban ditemukan dengan kaki diborgol dan diikat tali baja, sedangkan satu korban lainnya diborgol dan dirantai menggunakan besi.

Penyekapan diduga dipicu kasus pencurian di tempat kerja. Salah satu korban, Tegar Saputra, ketahuan mencuri barang milik percetakan. Setelah itu, ketiga korban ditahan secara paksa. Keluarga korban bahkan diminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta per orang dengan janji korban akan dibebaskan. Namun, setelah uang Rp 50 juta diserahkan oleh salah satu keluarga, para korban tetap tidak dilepaskan.

Saat ini, ketiga korban masih dalam perlindungan tim kuasa hukum di Jakarta Pusat karena dikhawatirkan mengalami intimidasi. Polisi telah mengamankan dua orang terkait penyekapan ini, namun belum menjelaskan status hukum keduanya. Kondisi fisik korban mulai membaik setelah menjalani visum dan mendapat pengobatan, tetapi trauma psikologis masih membekas.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.