Media Kampung – Polres Pematangsiantar berhasil menangkap LM, pelaku perampasan emas batangan senilai Rp160 juta di Pasar Horas, Sumatera Utara. Pelaku yang telah buron selama tiga bulan ini diringkus di sebuah rumah pendeta di Jalan Samosir, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kamis (25/6/2026) pukul 21.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, mengungkapkan bahwa peristiwa terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.15 WIB di Toko Emas M.A. Siregar, Gedung II Lantai II Pasar Horas. Pelaku datang dengan berpura-pura sebagai pembeli dan meminta diperlihatkan kalung serta gelang emas. Setelah menyatakan tidak tertarik, pemilik toko menawarkan emas batangan.
Anak pemilik toko yang melayani pelanggan kemudian mengambil emas batangan seberat 70 gram. Pelaku meminta agar emas tersebut didekatkan dengan alasan ingin memotretnya untuk diperlihatkan kepada istrinya. Saat pelayan toko mendekat, pelaku langsung merampas emas tersebut dan melarikan diri melalui tangga di sisi Gedung II Pasar Horas. Korban berteriak meminta tolong, namun pelaku berhasil lolos.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya menangkapnya. Saat diinterogasi, LM mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa emas batangan hasil curian telah dijual di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan dan diproses dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan