Media Kampung – Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) berhasil meringkus seorang buronan kasus perampokan disertai pembunuhan sadis yang menewaskan seorang petani. Tersangka berinisial MAS (30) ditangkap di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi selama berbulan-bulan.

Peristiwa perampokan dan pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu, 27 September 2025, dini hari di kawasan Lingkup Siring Agung, Kecamatan Sungai Are, Kabupaten OKU Selatan. Korban M (66), seorang petani, menjadi sasaran aksi brutal MAS dan rekannya yang berinisial A, yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kronologi Aksi Sadis

Kedua pelaku mendatangi pondok korban dan melakukan kekerasan secara brutal. Korban dipukul dan diikat menggunakan kabel hingga tidak berdaya. Setelah itu, mereka mengambil uang tunai sebesar Rp3,5 juta serta satu unit sepeda motor milik korban. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian menyiramkan bensin ke tubuh korban dan membakarnya sebelum melarikan diri.

Meski mengalami luka bakar parah, korban masih sempat melepaskan ikatan dan merangkak sekitar 500 meter menuju rumah warga untuk meminta pertolongan. Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Muaradua dan menjalani perawatan intensif selama kurang lebih satu bulan, namun akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Pengejaran dan Penangkapan

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan kejadian tersebut. Selama proses pengejaran, tersangka beberapa kali berpindah lokasi dan sempat lolos dari upaya penangkapan. Penyelidikan kemudian mengarah pada keberadaan tersangka di wilayah Kotabumi, Lampung Utara, pada Sabtu, 20 Juni 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres OKU Selatan bersama TEKAB 308 Polres Lampung Utara melakukan pengintaian. Tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Minggu, 21 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Desa Bojong, Kecamatan Kotabumi. Kapolres menambahkan, “Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres OKU Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.”

Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, STNK, dan BPKB. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara itu, satu pelaku lainnya, A, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam DPO.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.