Media Kampung – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan pengungkapan dua kasus peredaran pakaian bekas impor ilegal (balepress) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan sejumlah gudang di Kalimantan Barat. Total 43 kontainer berisi ribuan bal pakaian bekas diamankan dengan nilai ekonomi mencapai Rp41,62 miliar.
Penindakan di Tanjung Priok bermula dari informasi intelijen tentang pengiriman balpres menggunakan KM Eden Mas rute Pontianak-Tanjung Priok. Dari 268 kontainer yang diangkut, Bea dan Cukai memeriksa 46 kontainer. Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer terindikasi berisi balpres, sehingga langsung disegel dan diperiksa lebih lanjut. Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bal berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Total muatan 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bal dengan nilai sekitar Rp37,5 miliar.
Informasi dari Tanjung Priok kemudian ditindaklanjuti dengan operasi pengembangan di Kalimantan Barat. Pada 19-21 Juni 2026, tim gabungan menyita 2.060 bal pakaian bekas ilegal dari dua gudang di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, dengan nilai sekitar Rp4,12 miliar.
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Bea dan Cukai, BAIS, TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri. “Penindakan terhadap 43 kontainer di Tanjung Priok serta pengungkapan lokasi penimbunan di Kalimantan Barat menunjukkan efektivitas pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas instansi. Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam memutus rantai perdagangan pakaian bekas impor ilegal dari hulu hingga hilir,” ujar Menkeu dalam konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Selasa (23/6).
Pemerintah tidak hanya berhenti pada penyitaan barang. Bea dan Cukai masih mendalami identitas pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemilik gudang dan pihak terkait kepemilikan kontainer. Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ke depan, pemerintah juga mengkaji langkah hukum lebih tegas terhadap sarana angkut yang digunakan, agar memberikan efek jera kepada seluruh pihak dalam rantai pelanggaran.
Menkeu mengimbau pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan secara legal dan mematuhi ketentuan kepabeanan. “Pemerintah akan terus menjaga perbatasan, mengawasi arus barang, dan menegakkan hukum guna melindungi kepentingan nasional, industri dalam negeri, dan masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan