Media Kampung – Musisi senior Fariz RM telah melayangkan tiga somasi kepada penyanyi Syahravi sebelum akhirnya melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Fariz menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan peringatan berulang kali, namun tidak diindahkan.
“Jadi sudah kami peringatkan. Tiga kali lho kami peringatkannya. Ada somasi pertama ke pihak terlapor, ada surat pribadi dari saya tertulis tangan yang kedua kali, yang ketiga kali kami sampaikan lewat pengacara pihak terlapor, tiga kali,” ujar Fariz di Polda Metro Jaya, Selasa (23/6). Ia menambahkan bahwa peringatan itu diberikan sebelum pelanggaran terjadi, sehingga tindakan Syahravi dinilai fatal.
Pelanggaran yang dimaksud adalah penggunaan lagu Di Antara Kata tanpa izin. Lagu yang dirilis Fariz pada 1981 dan masuk dalam album Panggung Perak itu digunakan Syahravi sebagai single di platform digital tanpa memiliki mechanical rights. “Dasarnya adalah tidak ada mechanical rights. Jadi artinya diproduksi, diterbitkan sebagai single di platform digital dan segala macam bentuknya, diedarkan tanpa izin,” jelas Fariz.
Fariz mengaku sudah menunggu setahun sejak pelanggaran terjadi, namun tidak ada itikad baik dari pihak Syahravi untuk melakukan mediasi. “Saya tunggu setahun lamanya, tidak ada berusaha komunikasi atau mediasi padahal sudah tahu melanggar. Intinya itu sebetulnya. Makanya pada bulan Juli kami laporkan, karena beberapa bulan peristiwanya karena dibawakannya di Java Jazz ya, bulan Mei. Jadi kami tunggu dua bulan tidak ada ini, (makanya) kami laporkan,” katanya.
Setelah laporan dibuat, Fariz kembali memberikan pemberitahuan dan menunggu selama setahun hingga hari ini. Karena tidak ada tanggapan positif, ia memutuskan melanjutkan proses hukum. “Karena jelas-jelas tidak ada iktikad baik dari pihak yang kami laporkan, makanya kami lanjutkan proses hukum ini sekarang,” tutup Fariz.
Laporan Fariz RM didampingi oleh kuasa hukum Deolipa Yumara dan tim penasihat hukum lainnya. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menghormati hak cipta di industri musik digital.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan