Media Kampung – Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, akhirnya memberikan tanggapan terkait penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan hoaks ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam pernyataannya pada Minggu (21/6), Gibran meminta semua pihak untuk menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Ya, diikuti saja proses yang ada,” ujar Gibran singkat saat ditemui awak media.
Gibran Doakan Kesembuhan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Selain menanggapi aspek hukum, Gibran juga menyampaikan simpati atas kondisi kesehatan kedua tersangka. Ia mengaku mendapat informasi bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri akibat kondisi kesehatan yang menurun. Gibran pun mengajak masyarakat untuk mendoakan kesembuhan keduanya.
“Kita doakan yang terbaik untuk Bapak Roy Suryo dan Dokter Tifa karena kemarin saya dengar beliau berdua dirawat di RS Polri. Semoga segera sembuh, semoga segera pulih. Itu saja,” jelasnya.
Kronologi Penangkapan dan Perawatan
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6). Penangkapan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Namun, karena kondisi kesehatan keduanya dilaporkan kurang baik, mereka saat ini menjalani perawatan inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Pasal yang Dijeratkan
Dalam perkara ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan sarana teknologi informasi dan/atau manipulasi, penciptaan, perubahan, serta perusakan informasi elektronik dalam kasus ijazah Jokowi. Keduanya disangkakan:
- Pasal 310 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP
- Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan/atau Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Hingga berita ini diturunkan, Roy Suryo dan Dokter Tifa masih menjalani perawatan di RS Polri. Proses hukum pun terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan