Media Kampung – Tersangka kasus dugaan hoaks ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, harus menjalani ujian program doktor (S-3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) di Polda Metro Jaya setelah ditangkap penyidik pada Jumat, 19 Juni 2026.
Dokter Tifa ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. Pengacara dari Tim Pembela dr Tifa (TPDT), Ramdansyah, mengungkapkan bahwa setelah penangkapan, Tifa langsung dibawa ke Polda Metro Jaya. Dalam dokumentasi yang diterima tim kuasa hukum, Tifa terlihat berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa ia sedang mengikuti ujian doktor dari salah satu ruangan di Polda Metro Jaya.
TPDT hingga saat ini belum mendapatkan penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan alasan penangkapan. Tim kuasa hukum menilai bahwa selama ini Tifa kooperatif dan masih menjalani kewajiban wajib lapor di Polda Metro Jaya hingga pekan lalu.
Selain dr Tifa, aparat Polda Metro Jaya juga menangkap mantan Menpora Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, menyebut kliennya ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya.
TPDT menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut, termasuk informasi resmi dan keterangan dari tim kuasa hukum.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan