Media KampungEksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (19/6/2026) berlangsung dalam suasana tegang. Sejumlah pekerja dan simpatisan hotel melakukan perlawanan saat petugas gabungan mulai menjalankan proses pengosongan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketegangan memuncak ketika petugas berupaya memasuki area utama hotel. Massa yang menolak eksekusi membentuk barikade di beberapa titik akses masuk untuk menghalangi langkah petugas yang akan membacakan dan melaksanakan putusan. Aksi saling dorong sempat terjadi saat petugas mencoba membuka jalur masuk menuju area hotel. Massa bertahan di titik-titik strategis dan berupaya mencegah petugas memasuki kawasan yang menjadi objek eksekusi.

Meskipun mendapat perlawanan, petugas gabungan akhirnya berhasil menembus barikade dan memasuki area Hotel Sultan. Setelah akses menuju pintu utama terbuka, proses eksekusi dilanjutkan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Petugas kemudian melakukan pendataan, inventarisasi, serta pengamanan terhadap barang-barang di dalam bangunan sebagai bagian dari proses pengosongan.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap terkait sengketa lahan Hotel Sultan. Perkara ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menjadi salah satu sengketa lahan yang mendapat perhatian publik. Pemerintah melalui pihak terkait menjalankan proses pengosongan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan.

Di sisi lain, pihak manajemen Hotel Sultan bersama PT Indobuildco selaku pengelola lama menyatakan tetap keberatan atas pelaksanaan eksekusi tersebut. Hingga berita ini diturunkan, proses pengosongan masih terus berjalan dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.