Media Kampung – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi menyerahkan lahan dan 15 bangunan Hotel Sultan kepada pemerintah pada Kamis, 18 Juni 2026. Proses eksekusi yang telah rampung ini menjadi tonggak penting dalam pengembalian aset negara yang sebelumnya dikuasai pihak lain. Penyerahan diwakili oleh Panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Parmika, yang membacakan berita acara Nomor 1 Perdata Eksekusi2006PN Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 208Pdt.G2025PN Jakarta Pusat.

Dalam berita acara tersebut, PN Jakarta Pusat berhasil menguasai dua bidang tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB), yaitu HGB Nomor 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Di atas lahan tersebut berdiri 15 bangunan yang merupakan bagian dari kompleks Hotel Sultan. Bangunan-bangunan tersebut meliputi Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop. Seluruh bangunan kini telah diserahkan kepada pemohon eksekusi, yaitu pemerintah, untuk dikuasai.

Panitera Ahyar menyatakan, “Untuk selanjutnya, menyerahkan kepada Pemohon Eksekusi untuk dikuasai oleh Pemohon Eksekusi bidang tanah dan bangunan-bangunan tersebut di atas.” Pengadilan juga memerintahkan PT Indobuildco untuk menyerahkan lampiran berita acara kepada pemerintah. PT Indobuildco diberi waktu enam bulan untuk memindahkan barang-barang yang ada di dalam bangunan ke tempat yang telah disediakan. Lokasi penyimpanan barang tersebut berada di Gudang 1 Kompleks Pergudangan Cikarang G-2C, Blok CF Nomor 2, Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, serta Gudang 2 Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2, Blok I5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Barang-barang tersebut akan dikeluarkan oleh pemohon eksekusi dari dalam bangunan, diangkut, dan disimpan di tempat yang telah disediakan.

Langkah ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menarik aset-aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengungkapkan, “Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain.” Sebelumnya, eksekusi kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) Hotel Sultan juga telah dilakukan. Dengan penyerahan ini, lahan dan bangunan Hotel Sultan resmi kembali ke tangan pemerintah untuk dikelola dan dimanfaatkan bagi kepentingan publik.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.