Media Kampung – Setelah hampir dua pekan menjadi buronan, Andika Saputra Jaya, tersangka pengeroyokan brutal terhadap Ade Pranata, akhirnya berhasil ditangkap polisi di Kabupaten Bengkulu Selatan. Korban sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU akibat luka serius yang dideritanya.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pagaralam Selatan pada Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Informasi mengenai keberadaan tersangka diperoleh dari masyarakat. Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Andi Wijaya menyatakan bahwa pengamanan tersangka berkat kerja sama dengan tim opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Selatan.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Bengkulu Selatan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Andika Saputra Jaya tanpa perlawanan,” ujar Ipda Andi Wijaya.

Peristiwa pengeroyokan terjadi di Kampung Rejo Sari, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan pada Jumat, 29 Mei 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Berdasarkan laporan polisi, korban Ade Pranata diduga dikeroyok oleh dua pelaku, yaitu Andika Saputra Jaya dan rekannya berinisial Andre yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka robek pada kepala, memar di kepala, luka di kening dan pelipis kiri, lebam di kedua mata, luka di punggung kiri, serta memar pada kedua lengan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok atau parang sepanjang 38 sentimeter bergagang kayu warna cokelat lengkap dengan sarungnya.

Saat diperiksa, Andika mengakui keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan bersama rekannya. Setelah kejadian, tersangka sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi persembunyian sebelum akhirnya ditangkap di Bengkulu Selatan.

“Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan bersama rekannya terhadap korban. Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Pagaralam Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kanit Reskrim Bripka Dhani Aditama.

Polisi terus mengembangkan penyidikan untuk memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui. Penyidik juga melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, permohonan visum, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Kasi Humas Polres Pagaralam Iptu Mansyur mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Motif di balik aksi kekerasan tersebut masih dalam pendalaman polisi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.