Media Kampung – PWI Bondowoso menekankan pentingnya informasi ramah anak dan perempuan dalam setiap penanganan kasus kekerasan. Hal ini disampaikan Wakil Ketua PWI Bondowoso, Moh. Bahri, saat menjadi pemateri dalam Pelatihan Manajemen dan Pencatatan Kasus Terhadap Korban Kekerasan Anak yang digelar Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Bondowoso, Kamis (11/6/2026).
Pelatihan diikuti berbagai unsur, mulai dari organisasi perangkat daerah, aparat penegak hukum, psikolog, lembaga layanan, pendamping korban, hingga perwakilan lembaga pendidikan, lembaga sosial, dan pondok pesantren. Dalam materinya, Bahri menegaskan bahwa perlindungan anak dan perempuan bukan hanya tanggung jawab media massa, melainkan seluruh pihak yang memiliki akses terhadap informasi korban.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), setiap anak berusia di bawah 18 tahun berhak atas perlindungan identitas. Identitas anak yang berstatus korban, saksi, maupun pelaku wajib dirahasiakan, termasuk nama, foto, alamat, sekolah, nama orang tua, dan informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak.
Bahri mengingatkan agar peserta berhati-hati saat membagikan dokumentasi kegiatan, laporan kasus, atau informasi melalui media sosial pribadi. Niat membantu korban bisa berujung pada pelanggaran hak anak jika identitas tidak terlindungi. Ia juga menyoroti pentingnya penyampaian informasi yang ramah perempuan, dengan menghindari bahasa yang menyalahkan korban, merendahkan perempuan, atau memperkuat stereotip gender.
Menurut Bahri, korban kekerasan harus ditempatkan sebagai pihak yang perlu dilindungi. Informasi yang disampaikan jangan sampai menambah beban psikologis dan tekanan sosial. Ia mengajak seluruh peserta mengedepankan perspektif perlindungan korban dalam setiap proses penanganan kasus. Keberhasilan penanganan tidak hanya diukur dari aspek hukum, tetapi juga dari sejauh mana hak, martabat, dan masa depan korban terjaga.
Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan semakin memahami pentingnya pengelolaan informasi yang beretika, aman, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak serta perempuan, sehingga perlindungan korban dapat dilakukan secara lebih komprehensif.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan