Media Kampung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pleidoi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Dalam sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (9/6/2026), jaksa menyatakan Nadiem memiliki niat jahat dan melakukan perbuatan melawan hukum. Perkara ini disebut sebagai white collar crime atau kejahatan kerah putih.

Jaksa memaparkan delapan kesimpulan fakta yang dinilai terbukti di persidangan untuk membantah pembelaan Nadiem. Menurut jaksa, Nadiem tidak hanya memiliki mens rea, tetapi juga menindaklanjutinya dengan rangkaian perbuatan melawan hukum. Hal itu terlihat dari perintah Nadiem kepada Hamid Muhammad untuk ‘Go ahead with Chromebook’ serta perintah kepada Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih bahwa Chromebook tidak perlu diperdebatkan lagi.

Jaksa juga menyoroti konflik kepentingan Nadiem dengan Google. Nadiem dinilai menyamarkan kepemilikan sahamnya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui surat kuasa irrevocable, bukan dengan menjual sahamnya. Jaksa menilai surat kuasa itu hanya instrumen untuk menyembunyikan kendali sambil tetap menikmati keuntungan ekonomis.

JPU menegaskan bahwa perbuatan Nadiem melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang besar dan menghambat pemerataan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia. Oleh karena itu, jaksa menyatakan perkara ini murni tindak pidana korupsi.

Menanggapi replik jaksa, Nadiem mengaku sedih dan kecewa karena menilai jaksa mengabaikan fakta-fakta persidangan selama lima bulan terakhir. Sidang selanjutnya akan dijadwalkan untuk pembacaan putusan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.