Media Kampung – Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) dengan sejumlah perubahan strategis. Salah satu poin utama adalah pembukaan jalur rekrutmen bagi masyarakat yang memiliki keahlian khusus, serta penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Polri berlangsung relatif singkat karena hanya mencakup sekitar 20 substansi baru. Ia menjelaskan terdapat tujuh pokok materi yang menjadi fokus revisi, termasuk mekanisme rekrutmen yang kini memberi peluang bagi masyarakat dengan kompetensi tertentu.
Selain rekrutmen, revisi UU Polri juga mengatur aspek kesejahteraan anggota, seperti jaminan sosial dan jaminan kesehatan. Batas usia pensiun diubah menjadi 59 tahun untuk Bintara dan Tamtama, serta 60 tahun bagi Perwira Pertama, Menengah, dan Tinggi.
Edward menambahkan bahwa revisi ini juga mengatur penugasan anggota kepolisian di luar struktur dengan berpedoman pada konstitusi, khususnya Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 yang menyebutkan tiga tugas utama Polri: menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan, serta penegakan hukum.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menilai revisi UU Polri diperlukan untuk menjawab perkembangan zaman dan harapan masyarakat. Ia menekankan penguatan penggunaan teknologi informasi dalam proses penegakan hukum sebagai salah satu substansi penting. Teknologi akan dimanfaatkan sejak tahap awal pemeriksaan hingga tahapan berikutnya untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan.
Listyo berharap penggunaan teknologi informasi dapat memperkuat pengawasan dan mempercepat respons terhadap pengaduan masyarakat. Ia juga menyebut bahwa pengaturan batas usia pensiun dapat mengantisipasi hambatan jenjang karier. Polri berkomitmen menjalankan amanat revisi UU tersebut demi meningkatkan kualitas pelayanan, menjadi lebih humanis, profesional, dan dicintai masyarakat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan