Media Kampung – Purbaya memastikan tidak akan ada kenaikan tarif atau pajak baru sampai pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen, menegaskan komitmen pemerintah pada stabilitas fiskal.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, menanggapi kekhawatiran publik tentang beban pajak di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi.

“Tidak ada kenaikan tarif atau pajak baru hingga ekonomi tumbuh 6%,” ujar Purbaya, menegaskan kebijakan fiskal yang berorientasi pada pertumbuhan.

Target pertumbuhan 6 persen merupakan angka ambisius yang direncanakan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2025-2029, dengan fokus pada investasi infrastruktur dan peningkatan daya beli.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan ekonomi triwulan terakhir mencapai 4,8 persen, masih di bawah target yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah berharap kebijakan tanpa kenaikan pajak akan mendorong sektor riil, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk meningkatkan produksi dan penyerapan tenaga kerja.

Analisis Kementerian Keuangan menilai bahwa menahan kenaikan tarif pajak dapat menstabilkan penerimaan negara sambil mengurangi tekanan inflasi.

Studi terbaru dari Bank Indonesia mencatat bahwa inflasi konsumen berada pada level 3,2 persen, masih berada di bawah batas maksimum yang ditetapkan.

Dengan tidak menambah beban pajak, pemerintah berharap arus investasi asing langsung (FDI) dapat tetap mengalir, mengingat banyak investor menilai kebijakan fiskal sebagai faktor penting dalam keputusan investasi.

Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat penanaman modal asing pada kuartal terakhir naik 7,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Selain menahan kenaikan pajak, Purbaya juga mengumumkan peninjauan kembali tarif bea masuk pada produk tertentu, dengan tujuan menurunkan biaya produksi bagi industri manufaktur.

Pemerintah berencana mengoptimalkan pemungutan pajak yang ada melalui digitalisasi sistem administrasi perpajakan, mengurangi kebocoran dan meningkatkan efisiensi.

Implementasi e-filing dan e-faktur yang telah diperluas pada tahun lalu diharapkan dapat menambah kepatuhan wajib pajak tanpa menambah tarif.

Penguatan basis pajak melalui peningkatan kepatuhan dianggap lebih berkelanjutan dibandingkan peningkatan tarif yang dapat menurunkan daya saing.

Langkah ini sejalan dengan rekomendasi OECD yang menekankan pentingnya reformasi struktural alih-alih penyesuaian tarif untuk meningkatkan pendapatan negara.

Pemerintah juga menyiapkan paket stimulus fiskal senilai 150 triliun rupiah, diarahkan pada sektor energi terbarukan dan teknologi digital.

Pengalokasian dana tersebut diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru serta mendukung transisi ekonomi hijau.

Jika target pertumbuhan 6 persen tercapai, Purbaya menyatakan pemerintah akan mengevaluasi kembali kebijakan tarif untuk menyesuaikan dengan kondisi makroekonomi.

Saat ini, pemerintah tetap fokus pada pencapaian stabilitas harga, peningkatan investasi, dan penguatan daya beli masyarakat sebagai prioritas utama.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.