Media Kampung – 15 April 2026 | War tiket haji menjadi istilah yang ramai diperbincangkan setelah Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menghentikan wacana penerapannya pada April 2026, menimbulkan sorotan luas di kalangan masyarakat dan lembaga legislatif.

Antrean calon jemaah haji di Indonesia telah menumpuk hingga lebih dari lima juta orang, menghasilkan waktu tunggu yang dapat mencapai puluhan tahun, sehingga pemerintah mencari alternatif untuk memperpendek masa tunggu.

War tiket haji merupakan skema yang memungkinkan calon jemaah membeli tiket secara langsung ketika kuota tambahan dari Arab Saudi tersedia, tanpa harus menunggu melalui sistem antrean berurutan yang saat ini berlaku.

Gus Irfan memperkenalkan konsep ini dalam Rapat Kerja Nasional Konsolidasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1447 H/2026, dengan mengacu pada praktik sebelum berdirinya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di mana pendaftaran bersifat terbuka bagi yang siap secara finansial.

Tujuan utama skema tersebut adalah memanfaatkan kuota ekstra yang kadang‑kadang diberikan oleh Saudi Arabia, sehingga calon jemaah tidak terjebak dalam antrean yang berlarut‑larut dan dapat berangkat lebih cepat.

Namun, DPR menilai war tiket haji berpotensi melanggar Undang‑Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji karena tidak ada dasar hukum yang mengatur mekanisme “berburu tiket” dalam proses pendaftaran resmi.

Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR RI, menegaskan bahwa aturan saat ini hanya mengenal pendaftaran berbasis nomor urut dan pembagian kuota reguler serta khusus, sehingga skema baru tidak memiliki landasan legal yang jelas.

Atalia Praratya, Anggota Komisi VIII, menambahkan bahwa war tiket haji dapat mengabaikan prinsip keadilan sosial karena menfavoritkan mereka yang memiliki akses teknologi dan kemampuan finansial tinggi, sementara jemaah di daerah terpencil atau lansia berisiko tertinggal.

Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah, menyatakan bahwa konsep tersebut dimaksudkan sebagai respons terhadap tumpukan antrean, namun hanya akan dipertimbangkan bila Indonesia memperoleh kuota tambahan yang signifikan di luar alokasi tahunan.

Zaky Zakaria Anshary, Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), mendukung pencarian terobosan baru namun menekankan perlunya transparansi, akuntabilitas, dan prinsip keadilan dalam setiap kebijakan yang diusulkan.

Setelah pertemuan dengan Komisi VIII DPR RI, Gus Irfan secara resmi menutup pembahasan war tiket haji, menyatakan bahwa wacana tersebut masih prematur dan tidak akan dilanjutkan sampai ada dasar hukum yang kuat serta konsensus luas.

Menhaj menegaskan bahwa antrean jemaah yang sudah terdaftar tidak akan dihapus, dan proses revisi kebijakan haji akan tetap berlanjut melalui dialog dengan DPR, pelaku industri, serta komunitas muslim, tanpa menjanjikan implementasi war tiket dalam waktu dekat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.