Media Kampung – Usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) membuka peluang bagi kalangan sipil untuk menduduki jabatan strategis nonoperasional di lingkungan Polri menuai tanggapan dari pengamat. Pengamat Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan, menilai usulan tersebut belum diperlukan untuk dimasukkan dalam revisi UU Polri saat ini.
Menurut Edi, struktur organisasi Polri selama ini dibangun melalui sistem yang terintegrasi, mulai dari pembinaan karier, kepangkatan, pendidikan, hingga tanggung jawab komando yang telah diatur secara ketat dalam berbagai regulasi. Karena itu, pengisian jabatan strategis oleh pihak di luar institusi dinilai berpotensi menimbulkan sejumlah tantangan dalam pelaksanaannya.
“Pengisian jabatan strategis oleh pihak di luar institusi dinilai dapat menimbulkan tantangan dalam aspek koordinasi, komando, dan akuntabilitas organisasi,” ujar Edi.
Berdasarkan kajian akademik yang dilakukan pihaknya, Edi menyebut usulan membuka peluang bagi kalangan sipil untuk mengisi jabatan strategis nonoperasional di Polri belum menjadi kebutuhan mendesak saat ini. Menurutnya, personel Polri yang telah meniti karier melalui berbagai jenjang pendidikan dan pembinaan internal memiliki pemahaman yang lebih mendalam terhadap sistem kerja serta dinamika organisasi kepolisian.
Selain memahami tata kelola kelembagaan, personel internal juga dinilai lebih mengenal tantangan yang dihadapi institusi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Ini memerlukan pemahaman mendalam tentang sistem dan kultur organisasi kepolisian,” tegas Edi.
Edi menekankan bahwa jabatan strategis di lingkungan Polri tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut pemahaman terhadap kultur organisasi, sistem komando, dan mekanisme kerja yang telah berkembang dalam institusi tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan