Media Kampung – Ketika para legislator di Senayan mengetok klausul yang memperbolehkan anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil di kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), hingga badan usaha milik negara tanpa harus menanggalkan seragam, kita menyaksikan legalisasi perluasan kekuasaan yang masif. Kebijakan ini merupakan cetak biru militerisasi gaya baru, replikasi doktrin Dwifungsi yang tumbang pada 1998, kini dihidupkan kembali lewat dominasi Korps Bhayangkara.
Ruh Pemisahan Polri dari ABRI
Pemisahan Polri dari ABRI pasca-Reformasi, yang dimandatkan Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000, bukan sekadar administratif. Mandat itu menegaskan watak filosofis: polisi sebagai penegak hukum sipil yang humanis, bersenjata ringan, dan bergerak di bawah koridor democratic policing yang menghormati hak asasi manusia. Sementara birokrasi kementerian adalah wilayah tata kelola publik, pelayanan masyarakat, dan perumusan kebijakan kesejahteraan rakyat berbasis meritokrasi non-direktif.
Dengan dilegalkannya perwira aktif mengisi kursi birokrasi sipil, batas filosofis dan konstitusional itu runtuh. Pendekatan keamanan (security approach) dengan kultur instruksi komando, kepatuhan buta pada hierarki, dan mentalitas represif akan menggeser kultur dialog, pelayanan, dan fleksibilitas yang menjadi karakteristik ruang publik sipil.
Tamparan bagi ASN
Kebijakan ini merupakan tamparan keras bagi ratusan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah meniti tangga profesionalisme. Mereka harus rela melihat puncak capaian struktural diserahkan kepada perwira tinggi titipan. Ini langkah mundur yang merusak ekosistem tata kelola pemerintahan yang sehat.
Perpanjangan Usia Pensiun dan Bom Waktu Organisasional
Ketamakan struktural semakin sempurna dengan pasal perpanjangan usia pensiun. Batas usia pensiun anggota kepolisian diulur menjadi 60 tahun, bahkan perwira tinggi bintang empat bisa diperpanjang hingga 61 tahun atas persetujuan Presiden. Dalih normatif ‘keahlian khusus’ dan ‘pengalaman strategis’ hanyalah kedok. Di lapangan, kebijakan ini adalah bom waktu organisasional.
Perpanjangan masa aktif elite lama menyumbat regenerasi internal, menciptakan penumpukan perwira menengah yang frustrasi kehilangan ruang promosi. Efek dominonya: eksodus besar-besaran perwira aktif ke lembaga sipil sebagai katup penyelamat (escape valve) untuk menampung surplus personel. Birokrasi sipil diturunkan derajatnya menjadi wilayah penampungan logistik politik dan tempat pembuangan surplus struktural kepolisian.
Pengkhianatan Lapis Kedua
Reformasi bergulir agar penegak hukum fokus memperbaiki profesionalisme di bidang penegakan hukum domestik, membenahi pelayanan publik di Polres dan Polsek, serta menuntaskan utang akuntabilitas atas kasus kekerasan berlebihan. Namun, undang-undang baru ini justru memberi karpet merah bagi penguasaan pengaruh politik-birokrasi yang lebih luas.
Ketika ruang sipil dipaksa tunduk pada pendekatan berwatak komando, esensi negara hukum (rechtsstaat) bergeser menjadi negara kekuasaan (machtstaat) yang berwajah intimidatif. Kita tidak bergerak maju menuju demokrasi matang, melainkan ditarik mundur ke pelukan romantisme rezim otoriter masa lalu, di mana instrumen keamanan tidak lagi menjaga keamanan warga, melainkan kenyamanan elite yang berkuasa.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan