Media Kampung – Kejaksaan Agung telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Berkas perkara dan tersangka kini telah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah penyidik Jampidsus Kejagung mengumpulkan bukti-bukti serta memeriksa 38 saksi dan 2 ahli. Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengonfirmasi bahwa tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan agar Hery bisa diadili.
Kasus ini bermula ketika perusahaan PT TSHI menghadapi masalah perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan ke Kementerian Kehutanan. Diduga, pihak PT TSHI berkolusi dengan Hery Susanto yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Ombudsman. Hery diduga mengatur agar kebijakan Kemenhut dikoreksi, dan sebagai imbalannya ia menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari LKM selaku Direktur PT TSHI.
Suap tersebut diduga diterima Hery pada tahun 2025, saat ia masih menjadi Anggota Ombudsman periode 2021-2026. Pada 10 April 2026, ia kembali dilantik sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Hery terkait kasus yang menjeratnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan