Media Kampung – Dendam berujung maut terjadi di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Seorang bapak dan anaknya tega menghabisi nyawa rekan sesama penjual cilok saat korban tertidur lelap di kontrakannya.
Peristiwa ini terjadi di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, pada Senin, 16 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku adalah BT (41) dan putranya MS (17), sedangkan korban berinisial P (33), seorang perantau asal Bangkalan, Madura.
Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa aksi pembunuhan dilakukan saat korban tidak berdaya. Korban sedang tidur, lalu MS menyekapnya menggunakan handuk, sementara BT menyayat leher korban dengan pisau cutter. Setelah itu, BT menghantam kepala korban menggunakan tabung gas elpiji sebanyak empat kali hingga korban tewas.
Setelah memastikan korban meninggal, kedua pelaku menyeret jasadnya dari ruang depan ke bagian belakang kontrakan. Jejak darah berceceran di lantai menjadi saksi bisu aksi keji tersebut.
Motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati dan dendam. MS mengaku kerap mendapat intimidasi dan permintaan uang dari korban selama tinggal bersama di kontrakan yang baru ditempati sekitar 10 hari.
Kasus ini terungkap setelah korban ditemukan tewas membusuk pada Selasa, 3 Maret 2026. Teman korban bersama pemilik kontrakan curiga karena korban tidak terlihat beraktivitas selama beberapa hari. Saat pintu dibuka, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan bersimbah darah.
Polsek Cikupa yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan mengevakuasi jasad ke RSUD Balaraja. Hasil forensik menemukan sedikitnya delapan luka akibat benda tajam serta sejumlah memar. Polisi menduga korban telah meninggal sekitar 20 jam sebelum ditemukan.
Penyelidikan gabungan dari Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, dan Polda Banten akhirnya mengarah kepada BT dan MS. Keduanya ditangkap pada Jumat, 5 Juni 2026, di Terminal Pasar Rebo, Jakarta Timur, saat hendak melarikan diri ke Salatiga, Jawa Tengah. Sebelumnya, mereka sempat berpindah-pindah lokasi, mulai dari Lebak, Sukabumi, hingga Kebumen.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan