Media Kampung – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menyita 2.082.039 pieces kosmetik ilegal dalam penggerebekan di Kabupaten Tangerang, Banten. Sebagian besar produk merupakan impor asal China dengan nilai ekonomi mencapai Rp27,6 miliar. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada akhir Mei 2026 yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen dan Siber BPOM.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa penyelidikan awal berhasil mengidentifikasi 890 item kosmetik tanpa izin edar sebanyak 1.818.245 pieces. Nilai kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp22,1 miliar. Pengembangan kasus mengarah pada dua pelaku yang berperan sebagai importir dan reseller. Dari penggeledahan gudang di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, petugas kembali menemukan 956 item ilegal, sehingga total barang bukti melampaui 2 juta pieces.
Produk-produk tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi, sehingga tidak hanya membahayakan konsumen tetapi juga merugikan negara. Taruna menyebutkan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarnya pajak dan bea masuk mencapai Rp5,5 miliar. Kosmetik ilegal diimpor melalui jasa forwarder umum yang diduga melanggar ketentuan. Setelah masuk, produk dijual luas di berbagai platform e-commerce tanpa memiliki Tanda Izin Edar (TIE).
Menurut Taruna, kosmetik impor ilegal berpotensi membahayakan karena tidak melalui proses pengawasan dan evaluasi keamanan. BPOM akan terus memperkuat pengawasan, khususnya di platform digital, untuk melindungi konsumen dan mencegah kerugian negara akibat praktik impor ilegal.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan