Media Kampung – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 3 Juni 2026. Ia keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di Jakarta Selatan sekitar pukul 17.12 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Saat digiring keluar, Dadan tidak memberikan keterangan kepada awak media dan langsung menuju mobil tahanan yang telah disiapkan. Penahanan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang masih dalam penyidikan.
Tidak hanya Dadan, Kejagung juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pada hari yang sama. Keduanya tampak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung saat dibawa keluar dari Gedung Jampidsus.
Sony dan Lodewyk terlihat dalam kondisi tangan terborgol saat dikawal menuju kendaraan tahanan. Ketiga mantan pimpinan BGN tersebut langsung diarahkan ke mobil tahanan setelah proses pemeriksaan selesai.
Penahanan ini merupakan perkembangan terbaru dari kasus yang melibatkan mantan pejabat BGN. Sebelumnya, Dadan Hindayana telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Media Kampung memberitakan bahwa salah satu faktor pencopotan adalah dugaan jual beli dapur MBG.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan