Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat kendaraan termasuk tiga unit Toyota Hardtop dari rumah Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam rangka penyidikan dugaan korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Ponorogo periode 2020-2026.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2026, di kediaman Sugiri yang terletak di Desa Bajang, Ponorogo, Jawa Timur. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa selain tiga Toyota Hardtop, satu unit Toyota Alphard juga turut disita sebagai barang bukti oleh penyidik KPK.
Selain rumah pribadi Sugiri, KPK juga menggeledah Kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo. Dari kedua lokasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen, surat-surat, serta barang bukti elektronik yang dianggap relevan dengan kasus yang tengah diselidiki.
KPK telah menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka bersama tiga pihak lainnya, yakni Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, dan seorang pihak swasta bernama Sucipto. Sugiri diduga menerima uang sebesar Rp900 juta sebagai imbalan pengurusan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono, selain itu ia juga diduga menerima komitmen fee dari proyek rumah sakit serta gratifikasi dari pihak swasta.
Penggeledahan dan penyitaan barang bukti ini menjadi langkah penting KPK dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan Ponorogo. KPK juga sebelumnya melakukan penggeledahan di rumah seorang pengusaha asal Pacitan yang diduga terlibat dalam perkara ini, dan menyita sejumlah barang elektronik sebagai bukti tambahan.
Proses penyidikan masih terus berjalan dengan langkah penyitaan barang bukti yang diharapkan dapat memperkuat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyeret Bupati nonaktif Ponorogo beserta sejumlah pihak terkait.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan