Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Langkah ini menunjukkan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa sprindik baru itu diterbitkan pada akhir April 2026. Meski begitu, penyidikan masih bersifat umum dan belum ada penetapan tersangka tambahan dalam tahap ini. “Dari perkara Ponorogo ini, KPK kembali menerbitkan sprindik baru per akhir April kemarin,” jelas Budi dalam keterangannya pada Rabu, 20 Mei 2026.
Salah satu dari penyidikan terbaru tersebut berfokus pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengembangan ini berbarengan dengan penggeledahan yang dilakukan tim KPK di wilayah Pacitan dan Ponorogo pada tanggal 18 hingga 19 Mei 2026. Hal ini mengindikasikan penyidik sedang menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Kasus korupsi yang menjadi dasar pengembangan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo pada November 2025. Saat itu, empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sugiri Sancoko, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, serta seorang pihak swasta bernama Sucipto.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, dugaan korupsi terbagi dalam beberapa klaster. Pada kasus suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri dan Agus Pramono, sedangkan pemberi suap adalah Yunus Mahatma. Selain itu, pada proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, Sugiri dan Yunus diduga menerima suap dari rekanan bernama Sucipto. KPK juga menyelidiki dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dengan Sugiri sebagai penerima dan Yunus sebagai pemberi.
Pengembangan penyidikan ini menunjukkan bahwa KPK masih aktif menggali informasi dan bukti untuk memperluas kasus yang sudah berjalan. Langkah terbaru ini diharapkan dapat membuka keterlibatan pihak lain serta memperjelas aliran dana dalam perkara korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Sampai saat ini, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka baru seiring diterbitkannya dua sprindik tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung dan akan terus dipantau perkembangannya guna memastikan kasus ini dapat dituntaskan secara transparan dan akuntabel.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan