Media Kampung – Pemerintah Thailand resmi menyetujui pengurangan durasi masa tinggal bebas visa bagi wisatawan asing dari lebih 90 negara. Kebijakan ini disahkan dalam rapat kabinet yang berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2026, sebagai respons terhadap kebutuhan penguatan aturan keimigrasian dan peningkatan keamanan nasional.

Sebelumnya, sejak Juli 2024, Thailand memberikan masa tinggal bebas visa selama 60 hari untuk mendukung kebangkitan sektor pariwisata yang terdampak pandemi. Namun, dalam aturan baru ini, pemerintah akan memperpendek masa tinggal bebas visa menjadi 30 hari untuk mayoritas negara, sementara beberapa negara hanya diberikan izin tinggal selama 15 hari.

Perubahan ini berlaku untuk negara-negara seperti Amerika Serikat, Israel, serta negara-negara di kawasan Schengen Eropa. Menteri Luar Negeri Thailand, Sihasak Phuangketkeow, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak ditujukan pada negara tertentu, melainkan untuk mencegah penyalahgunaan sistem visa yang selama ini terjadi.

Pemerintah menyatakan bahwa masa bebas visa 60 hari sebelumnya sering dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk melakukan aktivitas ilegal, seperti praktik pasar abu-abu, pekerja asing tanpa izin, hingga penipuan daring. Pengetatan masa tinggal ini dinilai cukup untuk wisatawan yang benar-benar berniat berkunjung untuk liburan.

Selain itu, Thailand juga memperketat aturan dengan membatasi kunjungan bebas visa melalui jalur darat maksimal dua kali dalam satu tahun kalender untuk kategori masa tinggal standar 30 hari. Kebijakan ini muncul setelah sejumlah penangkapan besar yang melibatkan warga asing terkait perdagangan narkoba, penyelundupan manusia, dan pengoperasian bisnis ilegal seperti hotel dan sekolah bahasa tanpa izin.

Meski aturan baru ini telah disetujui, pemerintah Thailand belum mengumumkan kapan penerapannya akan mulai berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Thailand dalam memperkuat kontrol keimigrasian sekaligus menjaga stabilitas keamanan nasional di tengah tingginya arus wisatawan asing.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.