Media Kampung – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menyatakan setuju jika pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke polisi atas pernyataannya yang menyebut Sumbar sebagai “barbar”. Pernyataan Abu Janda yang viral di media sosial tersebut dinilai tidak pada tempatnya dan berpotensi memecah belah masyarakat.

Mahyeldi mendukung langkah hukum yang ditempuh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (DPP IKM) dengan melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri. Menurutnya, persoalan ujaran bernada provokatif harus disikapi serius oleh aparat penegak hukum agar menjadi pelajaran bagi semua pihak.

Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minang Sumatera Selatan (DPW IKM Sumsel) juga resmi melaporkan Abu Janda ke Polda Sumatera Selatan pada Rabu (27/5/2026). Ketua DPW IKM Sumsel, Aljufri, menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk solidaritas dan gerakan moral menjaga martabat masyarakat Minangkabau, yang merasa tersinggung oleh ucapan Abu Janda.

Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, menjelaskan laporan ini bermula dari keresahan masyarakat Minangkabau yang terganggu atas pernyataan Abu Janda yang diduga mengandung ujaran kebencian. Pernyataan tersebut disampaikan Abu Janda di Amerika Serikat, yang menyebut Sumatera Barat dan Jawa Barat sebagai “barbar”.

Braditi menambahkan, sebelum melaporkan secara resmi, IKM melakukan pembahasan internal dengan departemen hukum organisasi. Mereka telah mengantongi bukti video lengkap durasi sembilan menit yang memperlihatkan pernyataan Abu Janda yang diduga mengarah pada ujaran kebencian.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan laporan tersebut terkait pidato Abu Janda yang diduga dilakukan di depan sebuah tempat ibadah di luar negeri, diduga di Philadelphia, Amerika Serikat. Laporan ini resmi diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/230/V/2026.

Abu Janda menanggapi laporan ini dengan membantah telah menghina masyarakat Sumbar. Ia mengatakan jika sudah ada kebencian terhadap dirinya, meski tidak menghina pun bisa dianggap menghina. Namun, ia belum memberikan komentar lebih lanjut terkait laporan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan isu sensitif terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Gubernur Sumbar mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik mengingat keberagaman budaya dan suku bangsa di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.