Media Kampung – Seorang oknum Brimob Polda Maluku memukuli seorang pria berusia 60 tahun setelah terjadi senggol spion di jalanan Ambon, menimbulkan sorotan luas di media sosial.
Kejadian berlangsung pada Sabtu 23 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIT di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku, Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Menurut laporan saksi, mobil korban bersentuhan dengan kaca spion kendaraan milik anggota Brimob bernama Briptu DP, 28 tahun, yang kemudian menuduh korban menabrak spionnya.
Briptu DP mengejar kendaraan korban, memaksa berhenti di lokasi kantor OJK, dan menuntut penjelasan secara paksa.
Setelah korban turun, percakapan berubah menjadi adu mulut yang berujung pada pemukulan, mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami cedera.
Korban mengalami luka pada hidung serta satu gigi depan bawah yang patah, bahkan sebagian gigi terlepas akibat benturan.
Korban segera melaporkan insiden tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, menuntut penyelidikan resmi.
Kombes Pol Rositah Umasugi, Kepala Bidang Humas Polda Maluku, menyatakan, “Dari informasi awal yang diperoleh, korban mengalami luka pada bagian hidung dan patah gigi depan bagian bawah.”
Propam Polda Maluku menegaskan bahwa laporan telah diteruskan ke Ditreskrimum untuk klarifikasi lebih lanjut, termasuk memeriksa rekaman CCTV dan saksi mata.
Jika terbukti melakukan penganiayaan, Briptu DP dapat dikenai pasal tentang penganiayaan dan pelanggaran kode etik Polri, yang berpotensi berujung pada penjatuhan pangkat atau hukuman penjara.
Netizen di media sosial menilai tindakan oknum Brimob tidak dapat dibenarkan, menuntut pertanggungjawaban tegas dan mengingatkan pentingnya prosedur penegakan hukum yang manusiawi.
Hingga kini, Briptu DP masih berada dalam status tersangka, sementara pihak kepolisian melanjutkan penyelidikan dan menyiapkan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan